<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Bagusoktafian's Blog</title>
	<atom:link href="http://bagusoktafian.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bagusoktafian.wordpress.com</link>
	<description>SUARAKAN PANJI-PANJI AROGANSI IBU PERTIWI KEMBALI!!!!!</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Apr 2011 10:08:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='bagusoktafian.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/459fc5f39962d5cc76397d86fd2dff88?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Bagusoktafian's Blog</title>
		<link>http://bagusoktafian.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://bagusoktafian.wordpress.com/osd.xml" title="Bagusoktafian&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://bagusoktafian.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>CONSTITUTIONAL COMPLAINT</title>
		<link>http://bagusoktafian.wordpress.com/2011/04/01/constitutional-complaint/</link>
		<comments>http://bagusoktafian.wordpress.com/2011/04/01/constitutional-complaint/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2011 10:08:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bagusoktafian</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://bagusoktafian.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[MENALAR CELAH “CONSTITUTIONAL COMPLAINT” DI MAHKAMAH KONSTITUSI Oleh [1]Bagus Oktafian A Pendahuluan Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenalkan oleh Baron Montesquieu (1689-1785) yang terdapat dalam teori hukum maupun politik, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan yudisiil yang dikenal dengan trias politica. Fungsi kekuasaan negara ini dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara. Satu organ hanya menjalankan satu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bagusoktafian.wordpress.com&amp;blog=7037308&amp;post=42&amp;subd=bagusoktafian&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MENALAR CELAH “CONSTITUTIONAL COMPLAINT”</strong></p>
<p><strong>DI MAHKAMAH KONSTITUSI</strong></p>
<p><strong>Oleh</strong></p>
<p><a href="#_ftn1">[1]</a><strong>Bagus Oktafian A</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenalkan oleh Baron Montesquieu (1689-1785) yang terdapat dalam teori hukum maupun politik, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan yudisiil yang dikenal dengan <em>trias politica</em>. Fungsi kekuasaan negara ini dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara. Satu organ hanya menjalankan satu fungsi dan tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam arti mutlak (<em>separation of power</em>).</p>
<p>Konsepsi tersebut tidak relevan lagi dewasa ini, karena secara faktual  menunjukkan bahwa hubungan antar cabang lembaga negara tersebut harus ada, ketiganya sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip <em>check and balances </em>dan prinsip negara demokrasi. Ketiga lembaga tersebut saling berbagi kekuasaan (<em>distribution of power</em>).</p>
<p>Dalam negara demokrasi, konstitusi dibuat selain untuk mengatur hubungan antar lembaga negara juga mengatur hak-hak warga negara. Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan,  perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan <em>basic rights </em>dan konstitusi itu sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Mahkamah Konstitusi sebagai <em>The Guardian of The Constitutions</em></strong></p>
<p>Hasil amandemen ketiga UUD 1945, telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (<em>the guardian of the constitution</em>), yaitu Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) yang mempunyai kedudukan setara dengan Mahkamah Agung serta terpisah (<em>duality of jurisdiction</em>) dengan Mahkamah Agung. Konstitusi lahir dari paham konstitusionalisme yang berintikan pada jaminan hak konstitusional warga negara dan pembatasan kekuasaan. Jaminan hak konstitusional merupakan konsekuensi logis dari pengakuan bahwa kekuasaan tertinggi atau kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat serta tujuan pembentukan negara untuk kepentingan rakyat. Sebagai hukum tertinggi, tentu konstitusi harus dihormati. Tidak ada satu pun ketentuan hukum, tindakan penyelenggara negara, bahkan tindakan warga negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi.</p>
<p>Dalam menjalankan fungsinya mengawal konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 <em>juncto </em>Pasal 10 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD (<em>judicial review</em>), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (<em>impeachment</em>).</p>
<p>Dengan adanya mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi,sesungguhnya dapat dicegah adanya tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan masih adanya tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara.</p>
<p>Hal itu dapat terjadi paling tidak karena tiga sebab<a href="#_ftn2">[2]</a>. <em>Pertama</em>, pejabat penyelenggara negara sebagai pemegang kekuasaan tertentu memiliki kesempatan melakukan penyalahgunaan kekuasaan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian<em>. Kedua</em>,terdapat banyak ketentuan hukum yang dalam pelaksanaannya membutuhkan penafsiran dan penyesuaian dengan kondisi nyata dari aparat pelaksana.</p>
<p>Penafsiran yang dilakukan aparat dapat saja keliru dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. <em>Ketiga</em>, salah satu ciri negara modern adalah negara kesejahteraan yang memberikan kebebasan bertindak kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Biasanya tindakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi yang tidak jarang berdampak pada terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Urgensi Constitutional Complaint</strong></p>
<p>Pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam ketentuan aturan hukum dapat diluruskan melalui mekanisme judicial review. Isu tentang urgensi constitutional complaint lahir dari pertanyaan mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara? Bagaimana jika tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, tetapi nyata-nyata melanggar hak konstitusional warga negara? Bagaimana pula jika terjadi kesalahan penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim dalam proses peradilan yang dilalui dari tingkat pertama hingga terakhir? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengemuka karena pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, terutama hak dan kebebasan dasar yang dijamin konstitusi.</p>
<p>Salah satu Mahkamah Konstitusi yang pertama kali menerapkan dan mengembangkan kewenangan <em>constitutional complaint</em> adalah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (<em>Bundesverfassungsgerichts</em>)<a href="#_ftn3">[3]</a>. Kewenangan yang didasari pada Pasal 93 ayat (1) butir 42 <em>Grundgesetz Bundersrepublik Deutchland </em>tersebut, menurut Jutta Limbach,<a href="#_ftn4">[4]</a> merupakan kewenangan terpenting yang kini dimilki oleh <em>Bundesverfassungsgerichts</em>, dimana hingga saat ini lebih dari 146.539 permohonan telah diperiksa oleh <em>Bundesverfassungsgerichts</em> dan 141.023 diantaranya adalah permohonan mengenai <em>constitutional complaint</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Epilog</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dengan demikian, akan terselenggara pemerintahan yang demokratis dibawah <em>rule of law adalah </em>dengan adanya perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, juga menentukan pula cara prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin tersebut.</p>
<p>Seyogyanya jika instrumen ini telah nyata menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka dapat kita prediksi bahwa Mahkamah akan <em>kebanjiran</em> permohonan mengenai <em>constitutional complaint,</em> sebab hingga saat ini disinyalir begitu banyak hasil warisan kebijakan publik yang dianggap telah melangkahi <em>basic rights</em> warga negara Indonesia.</p>
<p>Sebagai perbandingan, menurut keterangan Prof. DR. Dieter Umbach di sela-sela dialognya yang bertema <em>”The Constitutional Complaint at The Constitutional Court” </em>di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada November yang lalu, negara Jerman yang relatif stabil di dalam sistem ketatanegaraannya, hampir setiap tahunnya masih harus memeriksa kurang lebih 5.000 permohonan <em>constitutional complaints</em>.<a href="#_ftn5">[5]</a> Maka dapat kita bayangkan, dalam mengejar <em>angan </em>tersebut, selain membutuhkan kesiapan yang cukup matang, sebenarnya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai <em>stakeholder</em> bangsa ini. Oleh karena itu, sebagai batasannya, menurut penulis sebaiknya permohonan <em>constitutional complaint</em> baru dapat diperiksa jikalau upaya-upaya hukum yang tersedia telah habis (<em>exhausted</em>).</p>
<p>Mungkinkah di masa yang akan datang kita dapat menuai hasil<em> constitutional complaint</em>? Jawabannya akan ditentukan dari sejauh mana para pemimpin bangsa ini mampu memaknai seberapa <em>urgent </em>dan<em> </em>pentingnya kewajiban negara dalam melindungi <em>basic rights</em> setiap warga negaranya sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Penulis adalah Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP HmI cabang Surabaya Komisariat Hukum Airlangga dan Mahasiswa Hukum FH UNAIR angkatan 2008.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <strong>Janedjri M Gaffar.”Constitutional Complaint”,</strong> <em>Harian Seputar Indonesia, Selasa 08 Desember 2009</em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Constitutional Court Act of Germany</em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Jutta Limbach, <em>On the Role of the Federal Constitutional Court of Germany.</em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Pan Mohamad Faiz.“Menabur Benih Constitutional Complaint”. Pan.mohamad.faiz@gmail.com</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bagusoktafian.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bagusoktafian.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bagusoktafian.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bagusoktafian.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bagusoktafian.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bagusoktafian.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bagusoktafian.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bagusoktafian.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bagusoktafian.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bagusoktafian.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bagusoktafian.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bagusoktafian.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bagusoktafian.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bagusoktafian.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bagusoktafian.wordpress.com&amp;blog=7037308&amp;post=42&amp;subd=bagusoktafian&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bagusoktafian.wordpress.com/2011/04/01/constitutional-complaint/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73c7091fbb61a4a40e501f2115061fe5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bagusoktafian</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGENALAN FILASAFAT</title>
		<link>http://bagusoktafian.wordpress.com/2009/03/27/pengenalan-filasafat/</link>
		<comments>http://bagusoktafian.wordpress.com/2009/03/27/pengenalan-filasafat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2009 15:46:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bagusoktafian</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[TUGAS......]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bagusoktafian.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[1. Permulaan Mempelajari Filsafat a. Secara Historis Dengan cara mempelajari sejarah perkembangannya, sejak pemunculan hingga sekarang. b. Secara Sistematis Dengan cara mempelajari isinya yaitu mempelajari bidang pembahasannya yang diatur dalam bidang-bidang tertentu (cabang-cabang filsafat), misalnya:  Metafisika Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, meliputi bidang-bidang ontologi,kosmologi, dan antropologi.  Epistemologi Berkaitan dengan persoalan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bagusoktafian.wordpress.com&amp;blog=7037308&amp;post=3&amp;subd=bagusoktafian&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.	Permulaan Mempelajari Filsafat<br />
a.	Secara Historis<br />
Dengan cara mempelajari sejarah perkembangannya, sejak pemunculan hingga sekarang.<br />
b.	Secara Sistematis<br />
Dengan cara mempelajari isinya yaitu mempelajari bidang pembahasannya yang diatur dalam bidang-bidang tertentu (cabang-cabang filsafat), misalnya:<br />
	Metafisika<br />
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, meliputi bidang-bidang ontologi,kosmologi, dan antropologi.<br />
	Epistemologi<br />
Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.<br />
	Logika<br />
Berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir yang benar.<br />
	Etika<br />
Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.<br />
	Estetika<br />
Berkaitan dengan hakikat keindahan.</p>
<p>2.	Arti Filsafat<br />
a.	Arti secara Etimologi<br />
•	Filsafat	=	Indonesia<br />
•	Falsafah	=	Arab<br />
•	Philosophy =	Inggris<br />
•	Philosophia=	Latin<br />
•	Philosophie=	Jerman, Belanda, Perancis<br />
Semua istilah itu bersumber pada istilah Yunani philosophia. Istilah Yunani philein berarti “mencintai”, sedangkan philos berarti “teman”. Istilah sophos berarti “bijaksana”, sedangkan sophia berarti “kebijaksanaan”.<br />
Pythagoras (572-497 SM) adalah orang yang pertama kali memakai kata philosophia. Ia menyebut dirinya philosophos, yaitu pecinta kebijaksanaan (lover of wisdom).<br />
b.	Filsafat Sebagai Suatu Sikap<br />
Filsafat adalah suatu sikap terhadap kehidupan dan alam semesta. Sikap dewasa secara filsafat adalah sikap menyelidiki secara kritis, terbuka, toleran, dan selalu bersedia meninjau suatu problem dari sudut pandang yang mendalam</p>
<p>c.	Filsafat Sebagai Suatu Metode<br />
Filsafat sebagai cara berpikir secara reflektif (mendalam), penyelidikan yang menggunakan alasan, berpikir secara hati-hati dan teliti.  Metode berpikir semacam ini bersifat inclusvie (mencakup secara luas) dan synoptic (secara garis besar).</p>
<p>d.	Filsafat Sebagai Kelompok Persoalan<br />
Banyak persoalan abadi (perennial problems) yang dihadapi manusia dan para filsuf berusaha memikirkan dan menjawabnya.</p>
<p>e.	Filsafat Sebagai Sekelompok Teori atau Sistem Pemikiran<br />
Teori atau sistem filsafati itu dimunculkan oleh masing-masing filsuf untuk menjawab masalah-masalah.</p>
<p>f.	Filsafat Sebagai Analisis Logis tentang Bahasa dan Penjelasan Makna Istilah<br />
Kebanyakan para filsuf memakai metode analisis untuk menjelaskan arti suatu istilah dan pemakaian bahasa. Beberapa filsuf mengatakan bahwa analisis tenteng arti bahasa merupakan tugas pokok filsafat dan tugas analisis konsep sebagai satu-satunya fungsi filsafat. Mereka berpendirian bahwa bahasa merupakan laboraorium para filsuf, yaitu tempat menyemai dan mengembangkan ide-ide.</p>
<p>g.	Filsafat Merupakan Usaha untuk Memperoleh Pandangan yang Menyeluruh<br />
Filsafat mencoba menggabungkan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai ilmu dan pengalaman manusia menjadi suatu pandangan dunia yang konsisten.</p>
<p>3.	Timbulnya Filsafat<br />
a.	Keheranan (dalam bahasa Yunani thaumasia)<br />
Manusia adalah makhluk yang dapat heran terhadaphal-hal yang dijumpainya. Ia heran terhadap lingkungan hidupnya bahkan dapat heran terhadap dirinya sendiri sehingga ia akan mengajukan pertanyaan yang bercorak kefilsafatan untuk mengetahui hakikat atau esensi yang ditanyakan itu.<br />
b.	Kesangsian (ragu-ragu)<br />
Para filsuf pada wawl pemunculannya adalah mereka yang meragukan cerita-cerita mitos dan mulai berspekulasi dengan menggunakan akalnya.<br />
c.	Kesadaran akan keterbatasan<br />
Manusia mulai berfilsafat kalau ia mulai menyadari betapa kecil dan lemah ia, dibandingkan dengan alam semesta di sekelilingnya.</p>
<p>4.	Obyek  Material dan Obyek Formal Filsafat<br />
Ilmu adalah kumpulan pengetahuan. Kumpulan pengetahuan untuk dapat disebut ilmu harus memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu obyek material dan obyek formal.<br />
a.	Obyek Material<br />
Adalah sesuatu hal yang dijadikan sasaran pemikiran (gegenstand). Sesuatu hal yang diselidiki atau sesuatu hal yang dipelajari.<br />
b.	Obyek Formal<br />
Adalah cara memandang, cara meninjau yang dilakukan oleh seorang pemikir atau peneliti terhadap obyek materialnya serta prinsip-prinsip yang digunakannya.</p>
<p>5.	Hubungan Ilmu dengan Filsafat<br />
Pada mulanya ilmu yang pertama kali muncul adalah filsafat dan ilmu-ilmu khusus menjadi bagian dari filsafat. Sehingga ada yang mengatakan bahwa filsafat sebagai “induk” atau “ibu” ilmu pengetahuan atau “mater scientiarum”. Karena obyek material filsafat sangat umum yaitu seluruh kenyataan.</p>
<p>6.	Persoalan Filsafat<br />
Ciri- ciri persoalan filsafat adalah sebagai berikut:<br />
a.	Bersifat sangat umum<br />
Persoalan filsafat tidak bersangkutan dengan obyek-obyek khusus.<br />
b.	Bersifat spekulatif<br />
Berusaha untuk menduga kemungkinan yang akan terjadi. Para filsuf telah memberikan sumbangan yang penting dengan terkaan-terkaan yang cerdik (intelligent guesses).<br />
c.	Bersangkutan dengan nilai-nilai (values)<br />
Persoalan filsafat bertalian dengan keputusan tentang pernilaian moral, estetis, agama, dan social. Nilai adalah suatu kualitas abstrak yang ada pada suatu hal yang dapat menimbulkan rasa senang, puas, dll. bagi orang yang mengalami dam menghayatinya.<br />
d.	Bersifat kritis<br />
Filsafat merupakan analisis secara kritis terhadap konsep-konsep dan arti-arti yang biasanya dengan begitu saja oleh ilmuwan tanpa pemeriksaan secara kritis.<br />
e.	Bersifat sinoptik<br />
Meninjau hal-hal atau benda-benda secara menyeluruh.<br />
f.	Bersifat implikatif<br />
Kalau sesuatu persoalan kefilsafatan sudah dijawab, maka dari jawaban tersebut akan memunculkan persoalan baru yang saling berhubungan.</p>
<p>7.	Berpikir secara Kefilsafatan<br />
a.	Radikal<br />
Berpikir sampai ke akar-akarnya, tentang hakikat,esensi dan substansi.<br />
b.	Universal (umum)<br />
Berpikir tentang hal-hal atau proses-proses yang bersifat umum, bersangkutan dengan pengalaman umum dari umat manusia, serta memuat kesimpulan yang universal.<br />
c.	Konseptual<br />
Hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman individu.<br />
d.	Koheren dan Konsisten<br />
Koheren berarti sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir, sedangkan konsisten berarti tidak mengandung kontradiksi<br />
e.	Sistematik<br />
Kebulatan dari sejumlah unsure yang saling berhubungan menurut tata pengaturan untuk mencapai sesuatu maksud atau menekankan sesuatu peranan tertentu.<br />
f.	Komprehensif<br />
Menjelaskan alam semesta secara keseluruhan<br />
g.	Bebas<br />
Bebas dari prasangka sosial, historis, kultural, atau religious.<br />
h.	Bertanggung jawab<br />
Bertanggung jawab terhadap hati nurani yang bertumpu pada kebebasan berpikir degan etika.</p>
<p>8.	Persoalan-persoalan dan Cabang-cabang Filsafat<br />
a.	Persoalan-persoalan filsafat<br />
•	Persoalan keberadaan (being) / eksistensi (existence)<br />
•	Persoalan pengetahuan (knowledge) / kebenaran (truth)<br />
•	Persoalan nilai-nilai (values)<br />
b.	Cabang-cabang filsafat<br />
•	Metafisika<br />
Memuat uraian tentang sesuatu yang ada di belakang gejala-gejala fisik, seperti bergerak,berubah, hidup, mati.<br />
o	Persoalan ontologis<br />
o	Persoalan kosmologis<br />
o	Persoalan antropologis<br />
•	Epistomologi<br />
Cabang filsafat yang mempelajari asal mula (sumber), struktur, metode, dan validitas pengetahuan.<br />
•	Logika<br />
Ilmu, kecakapan, atau alat untuk berpikir secara lurus (correct thinking)<br />
•	Etika<br />
Menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia (teori tentang baik dan buruk)<br />
•	Estetika<br />
Kajian filsafati tentang keindahan dan kejelekan.</p>
<p>RESUME PENGENALAN FILSAFAT<br />
OLEH<br />
ALI MUDHOFIR</p>
<p>Penyusun:</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bagusoktafian.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bagusoktafian.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bagusoktafian.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bagusoktafian.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bagusoktafian.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bagusoktafian.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bagusoktafian.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bagusoktafian.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bagusoktafian.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bagusoktafian.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bagusoktafian.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bagusoktafian.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bagusoktafian.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bagusoktafian.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bagusoktafian.wordpress.com&amp;blog=7037308&amp;post=3&amp;subd=bagusoktafian&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bagusoktafian.wordpress.com/2009/03/27/pengenalan-filasafat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73c7091fbb61a4a40e501f2115061fe5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bagusoktafian</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://bagusoktafian.wordpress.com/2009/03/20/hello-world/</link>
		<comments>http://bagusoktafian.wordpress.com/2009/03/20/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 17:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bagusoktafian</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bagusoktafian.wordpress.com&amp;blog=7037308&amp;post=1&amp;subd=bagusoktafian&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bagusoktafian.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bagusoktafian.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bagusoktafian.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bagusoktafian.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bagusoktafian.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bagusoktafian.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bagusoktafian.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bagusoktafian.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bagusoktafian.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bagusoktafian.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bagusoktafian.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bagusoktafian.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bagusoktafian.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bagusoktafian.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bagusoktafian.wordpress.com&amp;blog=7037308&amp;post=1&amp;subd=bagusoktafian&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bagusoktafian.wordpress.com/2009/03/20/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73c7091fbb61a4a40e501f2115061fe5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bagusoktafian</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
